Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan
kerugian pada BUMD, Negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kota seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Koreksi Anda
