Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain: a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Bank Cirebon sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Wali Kota; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Wali Kota untuk perbaikan dan pengembangan Bank Cirebon; d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Bank Cirebon; e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Bank Cirebon; f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda