Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain:
a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Bank Cirebon sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Wali Kota;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Wali Kota untuk perbaikan dan pengembangan Bank Cirebon;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Bank Cirebon;
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Bank Cirebon;
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM;
dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda
