Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Wali Kota. (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem dan insentif kinerja.
Koreksi Anda