Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Wali Kota.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem dan insentif kinerja.
Koreksi Anda
