Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Direksi dilaksanakan oleh KPM.
(2) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari sekretaris daerah, unsur perangkat daerah, lembaga profesional, dan dapat melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
(6) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPM sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Calon anggota Direksi yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus seleksi.
Koreksi Anda
