Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan permulaan tahun buku, Wali Kota tidak memberikan pengesahan, rencana kerja tahunan dan anggaran Perusahaan dinyatakan berlaku.
(2) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan Wali Kota.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan yang telah mendapat pengesahan Wali Kota disampaikan kepada Pimpinan OJK.
(4) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.
Koreksi Anda
