Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
PERDA Nomor 5 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 5 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Ruang Lingkup Fasilitasi P4GNPN
Pelaksana Fasilitasi P4GNPN
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA
PROGRAM FASILITASI P4GNPN DAN RENCANA AKSI DAERAH
Program Fasilitasi P4GNPN
Umum
Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota
Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan
Rencana Aksi
PENCEGAHAN
Umum
Pencegahan Melalui Keluarga
Pencegahan Melalui Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan Lainnya
Pencegahan Melalui Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan
Pencegahan Melalui Perangkat Daerah, BUMD, dan DPRD
Pencegahan Melalui Media Massa
Pencegahan Melalui Pelaku Usaha
Pendataan dan Pemetaan Potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pembangunan Sistem Informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ANTISIPASI DINI
Umum
Kegiatan Tes Urine
Tes Urine Untuk Tujuan Tertentu
Penyelenggaraan Lomba Gerakan Bersih Narkoba
Optimalisasi Pengawasan di Lingkungan Satuan Pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, Pemondokan, Hotel, dan Tempat Hiburan.
PENANGANAN
Umum
Tindakan Wajib Lapor Penyalahguna Narkotika
Institusi Penerima Wajib Lapor
Assessment Terhadap Penyalahguna Narkotika
Rehabilitasi
Pemberian Rehabilitasi
Lembaga Rehabilitasi
Peningkatan Kapasitas Lembaga Rehabilitasi
Pasca Rehabilitasi
PERAN SERTA MASYARAKAT
PENGHARGAAN
TIM TERPADU
Tim Terpadu
Susunan Organisasi Tim Terpadu
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENDANAAN
PELAPORAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP