Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Bandung.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8. Narkotika …
https://jdih.bandung.go.id/home
8. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
9. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
10. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
11. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
12. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
13. Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan.
14. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
15. Badan Narkotika Nasional Kota Bandung yang selanjutnya disebut BNNK Bandung adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN di Kota Bandung.
16. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
17. Rehabilitasi …
https://jdih.bandung.go.id/home
17. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Penyalahguna dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
18. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar Penyalahguna Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat juga mencegah risiko kekambuhan ketergantungan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
19. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GNPN adalah dukungan Pemerintah Daerah Kota untuk mengurangi atau menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, di Daerah Kota melalui upaya pencegahan, antisipasi dini dan penanganan.
21. Program Aksi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Daerah Kota yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, di Daerah Kota untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Program Aksi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kecamatan yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut Program Fasilitasi P4GNPN Daerah dan P4GNPN sesuai kebutuhan di Kecamatan untuk periode 1 (satu) tahun.
23. Lomba …
https://jdih.bandung.go.id/home
23. Lomba Gerakan Bersih Narkoba adalah program Pemerintah Daerah Kota yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Bandung untuk membentuk, membina, menyeleksi serta MENETAPKAN suatu Kecamatan, Kelurahan, dan satuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Kecamatan, Kelurahan dan satuan pendidikan Bersih Narkoba terbaik.
Koreksi Anda
