Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pencegahan melalui pelaku usaha dilaksanakan melalui kegiatan: a. fasilitasi penyusunan peraturan atau tata tertib perusahaan untuk mencegah bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. fasilitasi pembentukan tim atau kelompok kerja satuan tugas atau relawan anti penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di perusahaan atau tempat usahanya; c. mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, seminar dan kegiatan lainnya yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan perusahaan atau tempat usahanya secara berkala; d. mendorong pelaku usaha untuk memasang papan pengumuman mengenai larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan perusahaan atau tempat usahanya; dan e. mendorong pelaku usaha melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan perusahaan atau tempat usahanya.
Koreksi Anda