Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu terdiri atas unsur: a. Pemerintah Daerah Kota; b. Instansi/lembaga Pemerintah di Daerah Kota; c. Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA; dan d. Lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan/pemuda.
Koreksi Anda