Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Daerah Kota;
b. Instansi/lembaga Pemerintah di Daerah Kota;
c. Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA; dan
d. Lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan/pemuda.
Koreksi Anda
