Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Selain melalui pengobatan dan/atau Rehabilitasi Medis, pemulihan Penyalahguna atau Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dilakukan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional di tempat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat.
(2) Tempat yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
