Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan Fasilitasi P4GNPN berwenang: a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam melakukan Fasilitasi P4GNPN; b. MENETAPKAN tempat Rehabilitasi Medis dan tempat Rehabilitasi Sosial di Daerah Kota; dan c. membina dan mengawasi tempat Rehabilitasi Medis dan tempat Rehabilitasi Sosial di Daerah Kota yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota, swasta dan masyarakat. BAB … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda