Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan Fasilitasi P4GNPN berwenang:
a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam melakukan Fasilitasi P4GNPN;
b. MENETAPKAN tempat Rehabilitasi Medis dan tempat Rehabilitasi Sosial di Daerah Kota; dan
c. membina dan mengawasi tempat Rehabilitasi Medis dan tempat Rehabilitasi Sosial di Daerah Kota yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota, swasta dan masyarakat.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
