Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan BUMD dan pimpinan DPRD wajib:
a. memerintahkan Aparatur Sipil Negara, pegawai kontrak atau yang dipersamakan, pegawai BUMD dan anggota DPRD untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermeterai dan mengarsipkan surat pernyataannya;
b. melaksanakan kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau kegiatan sejenis yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya secara berkala;
c. memasang …
https://jdih.bandung.go.id/home
c. memasang papan pengumuman mengenai larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya secara berkala; dan
d. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya kepada pihak yang berwenang.
(2) Pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan BUMD dan pimpinan DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
