Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Antisipasi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
a. kegiatan tes urine;
b. penyelenggaraan Lomba Gerakan masyarakat bersih Narkoba;
c. pelibatan satuan tugas relawan anti narkotika; dan
d. optimalisasi pengawasan di lingkungan satuan pendidikan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan.
Koreksi Anda
