Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Antisipasi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. kegiatan tes urine; b. penyelenggaraan Lomba Gerakan masyarakat bersih Narkoba; c. pelibatan satuan tugas relawan anti narkotika; dan d. optimalisasi pengawasan di lingkungan satuan pendidikan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan.
Koreksi Anda