Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi/lembaga kemasyarakatan wajib menyusun peraturan atau tata tertib, melaksanakan sosialisasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan organisasi/lembaganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. (2) Organisasi/lembaga kemasyarakatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda