Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Organisasi/lembaga kemasyarakatan wajib menyusun peraturan atau tata tertib, melaksanakan sosialisasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan organisasi/lembaganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
(2) Organisasi/lembaga kemasyarakatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
