Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota melaksanakan Fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan Program P4GNPN Daerah Kota.
Koreksi Anda
