Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. fasilitasi penyusunan peraturan atau tata tertib organisasi/lembaga kemasyarakatan untuk mengantisipasi bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. mendorong organisasi/lembaga kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, seminar dan kegiatan lainnya yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di organisasi/lembaga kemasyarakatan secara berkala; c. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya; dan d. menyelenggarakan tes urine kepada pimpinan dan anggota organisasi/lembaga kemasyarakatan. (2) Pelaksanaan tes urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus berkoordinasi dengan BNNK Bandung. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda