Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. fasilitasi penyusunan peraturan atau tata tertib organisasi/lembaga kemasyarakatan untuk mengantisipasi bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mendorong organisasi/lembaga kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, seminar dan kegiatan lainnya yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di organisasi/lembaga kemasyarakatan secara berkala;
c. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya; dan
d. menyelenggarakan tes urine kepada pimpinan dan anggota organisasi/lembaga kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan tes urine sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d harus berkoordinasi dengan BNNK Bandung.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
