Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disusun paling lama 14 (empat belas) hari setelah penyusunan Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota.
(2) Tim Terpadu Kecamatan dalam menyusun Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan harus berkoordinasi dengan Tim Terpadu Daerah Kota.
Koreksi Anda
