Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disusun paling lama 14 (empat belas) hari setelah penyusunan Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota. (2) Tim Terpadu Kecamatan dalam menyusun Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan harus berkoordinasi dengan Tim Terpadu Daerah Kota.
Koreksi Anda