Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Optimalisasi pengawasan di lingkungan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan dilakukan melalui pemantauan dan/atau razia rutin bersama BNNK Bandung dan instansi lainnya ke lingkungan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan. (2) Pengawasan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. BAB … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda