Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Optimalisasi pengawasan di lingkungan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan dilakukan melalui pemantauan dan/atau razia rutin bersama BNNK Bandung dan instansi lainnya ke lingkungan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan.
(2) Pengawasan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
