Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota disusun oleh Tim Terpadu Daerah Kota. (2) Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambaran umum mengenai persoalan dan tantangan Fasilitasi P4GNPN di Daerah Kota; b. bentuk dan uraian kegiatan Fasilitasi P4GNPN di Daerah Kota; c. penanggung jawab; d. instansi terkait; e. kriteria keberhasilan; f. kebutuhan biaya; dan g. sumber pendanaan. (3) Tim … https://jdih.bandung.go.id/home (3) Tim Terpadu Daerah Kota dalam menyusun Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota, untuk mendapatkan masukan dan saran pertimbangan dapat mengundang: a. Camat; b. Lurah; dan c. pihak terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda