Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pencegahan melalui: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. kegiatan keagamaan; e. penyuluhan; f. pagelaran, festival seni dan budaya; g. outbond … https://jdih.bandung.go.id/home g. outbond seperti jambore, perkemahan dan napak tilas; h. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat dan cipta lagu; i. pemberdayaan masyarakat; j. pelatihan masyarakat; k. karya tulis ilmiah; l. diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan m. bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. keluarga; b. satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya; c. organisasi/lembaga kemasyarakatan; d. Perangkat Daerah, BUMD dan DPRD; e. media massa; f. pelaku usaha; g. pendataan dan pemetaan potensi P4GNPN; dan h. pembangunan sistem informasi P4GNPN.
Koreksi Anda