Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pencegahan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. kegiatan keagamaan;
e. penyuluhan;
f. pagelaran, festival seni dan budaya;
g. outbond …
https://jdih.bandung.go.id/home
g. outbond seperti jambore, perkemahan dan napak tilas;
h. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat dan cipta lagu;
i. pemberdayaan masyarakat;
j. pelatihan masyarakat;
k. karya tulis ilmiah;
l. diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan
m. bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. keluarga;
b. satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya;
c. organisasi/lembaga kemasyarakatan;
d. Perangkat Daerah, BUMD dan DPRD;
e. media massa;
f. pelaku usaha;
g. pendataan dan pemetaan potensi P4GNPN; dan
h. pembangunan sistem informasi P4GNPN.
Koreksi Anda
