Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dilaksanakan dengan cara menghimbau media massa di Daerah Kota untuk:
a. memuat berita atau sejenisnya yang menginformasikan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
dan
b. melaksanakan atau kampanye mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pimpinan dan/atau insan media massa yang melaksanakan himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala diberikan penghargaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Bagian …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
