Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf d dapat berupa:
a. forum koordinasi;
b. pusat pelaporan dan informasi; dan
c. pusat layanan konseling.
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi dan mengoordinasikan pembentukan wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
