Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf d dapat berupa: a. forum koordinasi; b. pusat pelaporan dan informasi; dan c. pusat layanan konseling. (2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi dan mengoordinasikan pembentukan wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda