Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dimaksudkan untuk memotivasi Penyalahguna atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika pasca rehabilitasi agar dapat menggali potensi diri, meningkatkan kepercayaan diri dan membangun masa depan yang lebih baik. (2) Dalam rangka mewujudkan kegiatan pasca rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyalahguna atau pecandu Narkotika Prekursor Narkotika pasca rehabilitasi dapat diberikan: a. pelayanan untuk memperoleh keterampilan dan kesempatan kerja; b. pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikannya; dan c. pembinaan mental dan hubungan sosial. (3) Pelayanan untuk memperoleh keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan tenaga kerja. (4) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan. (5) Pembinaan mental dan hubungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial.
Koreksi Anda