Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. fasilitasi penyusunan peraturan atau tata tertib lingkungan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya untuk mengantisipasi bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mendorong satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya untuk mengintegrasikan materi pengenalan dan bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam kurikulum atau mata pelajaran yang relevan pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya;
c. fasilitasi …
https://jdih.bandung.go.id/home
c. fasilitasi pembentukan tim/kelompok kerja satuan tugas atau relawan anti penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya;
d. mendorong satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, seminar dan kegiatan lainnya yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya secara berkala;
e. mendorong satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya untuk menyediakan layanan konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
dan
f. mendorong pengembangan dan pengajaran materi anti Narkotika dan Prekursor Narkotika pada kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan untuk masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa di Daerah Kota.
Koreksi Anda
