Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; b. pemantauan; dan c. evaluasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) meliputi: a. penerimaan pengaduan; b. pemeriksaan dan tindak lanjut pengaduan; dan c. pemeriksaan secara langsung maupun tidak langsung. (3) Penerimaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui: a. pengaduan secara langsung; b. pengaduan tertulis; dan c. pusat pengaduan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota. BAB … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda