Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu Daerah Kota menyampaikan laporan kepada Wali Kota secara berkala. (2) Tim Terpadu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b menyampaikan laporan kepada Tim Terpadu Daerah Kota secara berkala. (3) Wali Kota melaporkan penyelenggaraan fasilitasi dan Upaya P4GNPN yang telah dilaksanakan kepada Gubernur Jawa Barat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota. BAB … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda