Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 17 Mei 2021 WALI KOTA BANDUNG, TTD.
ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 17 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.
EMA SUMARNA
LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT (3/58/2021)
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
ASEP MULYANA, SH
Pembina
NIP. 19631021 199603 1 001
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
