Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di Daerah Kota belum terdapat rumah sakit/lembaga Rehabilitasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2), Pemerintah Daerah Kota:
a. memfasilitasi pemberian Rehabilitasi Penyalahguna, pecandu dan korban Narkotika ke rumah sakit/lembaga Rehabilitasi di luar Daerah Kota; dan
b. memfasilitasi peningkatan kapasitas rumah sakit/lembaga Rehabilitasi di Daerah Kota.
(2) Fasilitasi peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. fasilitasi peningkatan sumber daya manusia;
dan/atau
b. fasilitasi dukungan peningkatan sarana dan prasarana rehabilitasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rehabilitasi di luar Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
