Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di Daerah Kota belum terdapat rumah sakit/lembaga Rehabilitasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pemerintah Daerah Kota: a. memfasilitasi pemberian Rehabilitasi Penyalahguna, pecandu dan korban Narkotika ke rumah sakit/lembaga Rehabilitasi di luar Daerah Kota; dan b. memfasilitasi peningkatan kapasitas rumah sakit/lembaga Rehabilitasi di Daerah Kota. (2) Fasilitasi peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. fasilitasi peningkatan sumber daya manusia; dan/atau b. fasilitasi dukungan peningkatan sarana dan prasarana rehabilitasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rehabilitasi di luar Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Wali Kota. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda