Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui keluarga sesuai dengan kebutuhan sepanjang masuk dalam Program Fasilitasi P4GNPN.
Koreksi Anda
