Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui keluarga sesuai dengan kebutuhan sepanjang masuk dalam Program Fasilitasi P4GNPN.
Koreksi Anda