Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data kondisi kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk: a. menyusun program pembangunan kawasan/wilayah tertentu yang rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui pemanfaatan potensi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat di sekitar kawasan/wilayah; dan b. bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kota untuk memberikan fasilitasi pendirian badan usaha/badan hukum tertentu sebagai wadah bagi residen rehabilitasi BNNK Bandung pada kawasan/wilayah tertentu yang rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. (2) Pemerintah Daerah Kota dapat menyusun program atau fasilitasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai kebutuhan dan telah masuk dalam Program P4GNPN Daerah Kota.
Koreksi Anda