Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Data kondisi kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk:
a. menyusun program pembangunan kawasan/wilayah tertentu yang rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui pemanfaatan potensi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat di sekitar kawasan/wilayah; dan
b. bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kota untuk memberikan fasilitasi pendirian badan usaha/badan hukum tertentu sebagai wadah bagi residen rehabilitasi BNNK Bandung pada kawasan/wilayah tertentu yang rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
(2) Pemerintah Daerah Kota dapat menyusun program atau fasilitasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai kebutuhan dan telah masuk dalam Program P4GNPN Daerah Kota.
Koreksi Anda
