Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu P4GNPN. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. melaporkan dugaan potensi atau peristiwa Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pasal … https://jdih.bandung.go.id/home b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. penyelenggaraan kegiatan kampanye, seminar dan sosialisasi serta kegiatan lainnya dalam rangka penyebaran informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. membentuk wadah peran serta masyarakat; e. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan keluarganya; dan f. pemberian pengobatan dan/atau Rehabilitasi, pemulihan terhadap Penyalahguna atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika secara mandiri dengan persetujuan instansi yang berwenang.
Koreksi Anda