Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu P4GNPN.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. melaporkan dugaan potensi atau peristiwa Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/home
b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. penyelenggaraan kegiatan kampanye, seminar dan sosialisasi serta kegiatan lainnya dalam rangka penyebaran informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. membentuk wadah peran serta masyarakat;
e. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan keluarganya; dan
f. pemberian pengobatan dan/atau Rehabilitasi, pemulihan terhadap Penyalahguna atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika secara mandiri dengan persetujuan instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
