Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan Fasilitasi P4GNPN bertugas:
a. memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga Pemerintah, swasta, maupun masyarakat;
c. memfasilitasi upaya khusus, Rehabilitasi Medis, dan Rehabilitasi Sosial bagi pemakai pemula, pecandu, penyalahgunaan, dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
