Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan upaya pencegahan melalui pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai berbagai aspek terkait penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Sistem …
https://jdih.bandung.go.id/home
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa aplikasi berbasis website dan/atau aplikasi lainnya.
(3) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
(4) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam membangun sistem informasi bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan persandian.
Koreksi Anda
