Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalahguna Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang telah melaporkan kepada IPWL diberi kartu laporan diri setelah menjalani assessment. (2) Kartu laporan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan. (3) Dalam hal IPWL tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan/perawatan tertentu sesuai dengan rencana rehabilitasi atau atas permintaan Penyalahguna, orang tua dan wali atau keluarga Penyalahguna, IPWL harus melakukan rujukan kepada institusi lain yang memiliki kemampuan.
Koreksi Anda