Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN, Pemerintah Daerah Kota membentuk tim terpadu. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim terpadu Daerah Kota; b. tim terpadu Kecamatan; dan c. tim terpadu Kelurahan Bersih Narkoba. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda