Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Upaya P4GNPN.
(2) Dalam …
https://jdih.bandung.go.id/home
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wali Kota membentuk tim pembinaan dan pengawasan Upaya P4GNPN.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretariat.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
(6) Tim pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
