Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan wajib: a. menyusun peraturan atau tata tertib, mengintegrasikan materi pengenalan dan bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam kurikulum atau mata pelajaran yang relevan pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya sesuai kewenangan Daerah Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan mewajibkan peserta didik untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi bagi peserta didik yang terlibat penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya; dan c. menerima … https://jdih.bandung.go.id/home c. menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b setelah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi. (2) Satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pengumuman pelanggaran di media massa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda