Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tes urine dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda