Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dan Badan Narkotika Nasional dalam melaksanakan kegiatan tes urine untuk antisipasi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dapat bekerja sama dengan: a. DPRD; b. Perangkat Daerah; c. BUMD Daerah Kota; d. perusahaan … https://jdih.bandung.go.id/home d. perusahaan, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan di Daerah Kota; e. satuan pendidikan/lembaga pendidikan di Daerah Kota; dan f. organisasi/lembaga kemasyarakatan di Daerah Kota. (2) Setiap pimpinan instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f wajib melaksanakan tes urine paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada: a. pimpinan dan anggota DPRD; b. pimpinan, dan pegawai kontrak pada Perangkat Daerah; c. pimpinan dan pegawai atau karyawan pada BUMD; d. pimpinan, pegawai atau Aparatur Sipil Negara karyawan pada perusahaan, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan di Daerah Kota; e. pimpinan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan di Daerah Kota; dan f. pimpinan dan pengurus organisasi/lembaga kemasyarakatan di Daerah Kota. (3) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan pendanaan atau bantuan lainnya kepada satuan pendidikan/lembaga pendidikan dan organisasi/lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dalam melaksanakan tes urine. (4) Pemerintah Daerah Kota wajib mempersyaratkan pelaksanaan tes urine sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan: a. pengangkatan dan seleksi calon pejabat publik atau pimpinan BUMD; atau b. pengangkatan dan/atau seleksi calon pejabat pengawas, administrator dan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; c. calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil; dan d. seleksi dan penetapan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dan BUMD. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda