Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelengaraan fasilitasi P4GNPN lingkup Pemerintah Daerah Kota dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota; dan
d. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan dalam penyelengaraan fasilitasi P4GNPN lingkup perusahaan bersumber dari anggaran Pelaku Usaha atau BUMD.
Koreksi Anda
