Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib melaporkan kepada IPWL guna memperoleh pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi:
a. sudah cukup umur atau orang tua/walinya atau orang tua/wali dari Penyalahguna Narkotika yang belum cukup umur, namun belum di rawat; atau
b. sedang menjalani pengobatan/perawatan di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(2) IPWL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan
b. sarana yang sesuai dengan standar nasional rehabilitasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib Lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
