Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib melaporkan kepada IPWL guna memperoleh pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi: a. sudah cukup umur atau orang tua/walinya atau orang tua/wali dari Penyalahguna Narkotika yang belum cukup umur, namun belum di rawat; atau b. sedang menjalani pengobatan/perawatan di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (2) IPWL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan b. sarana yang sesuai dengan standar nasional rehabilitasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib Lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota. Paragraf … https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda