Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalahguna atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan hasil assessment ditindaklanjuti dengan pemberian Rehabilitasi. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi Medis; dan b. Rehabilitasi Sosial. (3) Penyalahguna atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti seluruh program sesuai dengan tata cara pemberian Rehabilitasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda