Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dalam memfasilitasi Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika menunjuk dan/atau bekerja sama dengan rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi di Daerah Kota. (2) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi di Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memberikan pelayanan yang responsif gender dan usia serta berbagai latar belakang pecandu, penyalahguna dan korban Narkotika di Daerah Kota; b. memiliki sarana, prasarana serta sumber daya manusia yang memenuhi standar nasional rehabilitasi; dan c. memberikan pelayanan sesuai standar nasional rehabilitasi.
Koreksi Anda