Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dalam memfasilitasi Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika menunjuk dan/atau bekerja sama dengan rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi di Daerah Kota.
(2) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi di Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. memberikan pelayanan yang responsif gender dan usia serta berbagai latar belakang pecandu, penyalahguna dan korban Narkotika di Daerah Kota;
b. memiliki sarana, prasarana serta sumber daya manusia yang memenuhi standar nasional rehabilitasi; dan
c. memberikan pelayanan sesuai standar nasional rehabilitasi.
Koreksi Anda
