Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun oleh Tim Terpadu Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum mengenai persoalan dan tantangan Fasilitasi P4GNPN di Kecamatan dan Kelurahan;
b. bentuk dan uraian kegiatan Fasilitasi P4GNPN di Kecamatan dan Kelurahan;
c. penanggung jawab;
d. instansi terkait;
e. kriteria keberhasilan;
f. kebutuhan biaya; dan
g. sumber pendanaan.
(3) Tim Terpadu Kecamatan dalam menyusun Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan, untuk mendapatkan masukan dan saran pertimbangan dapat mengundang:
a. lembaga kemasyarakatan di Kecamatan;
b. tokoh Masyarakat; dan
c. pihak terkait.
(4) Tim Terpadu Kelurahan Bersih Narkoba dalam menyusun Program Fasilitasi P4GNPN Kelurahan, untuk mendapatkan masukan dan saran pertimbangan dapat mengundang:
a. lembaga kemasyarakatan di Kelurahan;
b. Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. tokoh Masyarakat; dan
d. pihak terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/home
Koreksi Anda
