Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 3 ayat (3) huruf c adalah upaya untuk pemulihan pada Penyalahguna melalui tindakan:
a. wajib lapor penyalahguna Narkotika;
b. rehabilitasi; dan
c. pasca rehabilitasi.
(2) Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BNNK Bandung dan instansi lainnya.
Koreksi Anda
