Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 3 ayat (3) huruf c adalah upaya untuk pemulihan pada Penyalahguna melalui tindakan: a. wajib lapor penyalahguna Narkotika; b. rehabilitasi; dan c. pasca rehabilitasi. (2) Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BNNK Bandung dan instansi lainnya.
Koreksi Anda