Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Penyertaan Modal oleh Bank Umum
Penyertaan Modal oleh Perusahaan Anak Bank Umum
Sanksi Administratif
KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
Umum
Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
Ruang Lingkup Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
Pelampauan Batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
Larangan Dalam Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
Kebijakan, Prosedur, dan Sistem Pengendalian Intern
Mekanisme Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
Rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
Permohonan Persetujuan Kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
Divestasi
Divestasi yang Wajib Dilakukan
Divestasi atas Inisiatif BPR atau BPR Syariah
Pelaporan
Tindakan Pengawasan
Sanksi Administratif
PENGALIHAN PIUTANG
PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
Umum
Bank Garansi
Penerbitan Bank Garansi
Pemeriksaan Dokumen Klaim Bank Garansi
Pengajuan dan Pembayaran Klaim Bank Garansi
SKBDN
Penerbitan SKBDN
Pemeriksaan Dokumen SKBDN
Pelaporan SKBDN
Sanksi Administratif
BANK SEBAGAI PENYELENGGARA KUPVA
Umum
Perizinan dan Persetujuan Bank sebagai Penyelenggara KUPVA
Dokumentasi Penyelenggaraan KUPVA
PEMANFAATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN PERJANJIAN ELEKTRONIK
Tanda Tangan Elektronik
Perjanjian Elektronik
Pelindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Tanda Tangan Elektronik dan Perjanjian Elektronik
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah Sebagai Pengelola Wakaf
Produk Simpanan dan Investasi di Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP