Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan produk Bank Umum, Bank Umum dapat menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik. (2) Dalam hal Bank Umum menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda