Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum yang memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan perjanjian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib memperhatikan aspek kehati-hatian dan aspek pelindungan konsumen.
Koreksi Anda