Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang akan menjadi penyelenggara KUPVA harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi masing-masing Bank; dan b. memiliki kesiapan operasional.
Koreksi Anda