Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR atau BPR Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah selain kepada Lembaga Penunjang yang berkedudukan di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda